Komentar pada esai "Menimbang (Ketiadaan) Ujian Nasional"
Lebih baik UN di tiadakan saja karena usaha perserta didik untuk belajar selama bertahun-tahun hanya di tentukan dalam tiga hari saja bahkan dengan Diadakanya ujian nasional,timbul pemahaman yang keliru yang muncul dari diri siswa tentang tujuan mereka belajar di sekolah. Tujuan yang seharusnya mencari ilmu, kecerdasan,dan akhlak mulia, berubah hanya untuk mencari kelulusan untuk mata pelajaran yang di ujiakan dalam ujian nasional, dan akibatnya pelajaran -pelajaran yang bukan merupakan mata pelajaran dalam ujian nasional menjadi nomor dua. Maka dari itu dengan diadakan ujian nasional di Indonesia sangat tidak efektif dan efisien.
Perlu di amati juga, Ujian Nasional yang di laksanakan tiap tahun tidak berjalan semestinya. Ujian yang mengandalkan sistem pilihan ganda sangat memungkinkan segala sesuatu yang terjadi. Kecurangan juga sangat di mungkinkan terjadi karena jawaban-jawaban hanya di simbolkan dengan alfabet seperti "A","B","C","D", dan "E".Dengan bantuan teknologi jawaban-jawaban dapat di transferkan oleh seseorang dengan cepat. Banyak kunci-kunci jawaban yang memang sengaja diperjual dibelikan dikalangan siswa.seperti yang kita ketahui soal-soal yang diujikan dalam ujian nasional semuanya mempunyai standar yang sama.
Ujian Nasional juga menjadi patokan untuk ke jenjang selanjutnya, ini sangat tidak adil,karena belum tentu pula para siswa yang mempunyai nilai ujian nasional yang buruk adalah siswa yang bodoh, karena tak jarang hal ini justru menjadi keterbalikan.
Akibat diadakan ujian nasional, konstruksi berfikir para kepala sekolah/madrasah atau guru tentang hakekat atau substasi dari kegiatan pendidikan sekarang ini hanyalah sebatas mengatarkan para perserta didik untuk menjadi anak yang cerdas sebagaimana dirumuskan dalam tujuan utama pendidikan nasional,tidak pernah terpikirkan secara sistemik. Karena yang penting bagaimana para perserta didik itu siap melaksanakan UN.Maka lebih baik Ujian Nasional digantikan dengan kebijakan lain yang lebih baik. untuk mencapai tujuan pendidikan nasional seperti yang tertuang dalam UU sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 3, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Okta Viyani Ningsih (3F/PBSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar